Penyampaian PU Fraksi Terhadap 2 (dua) Raperda
DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna pada Sabtu (1/11/2025) dengan agenda :
- Penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
- Penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih dan dihadiri oleh 26 anggota DPRD serta jajaran FORKOPIMDA beserta undangan lainnya. Penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah diwakili oleh fraksi Gerindra melalui juru bicaranya H. Bambang Pujianto, menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda tersebut sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah. "Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan restribusi daerah yang lebih efektif, adil, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.
Lebih lanjut Bambang Pujianto menyampaikan sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah, perubahan ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. "Dalam perspektif Islam, konsep pajak dan restribusi memiliki keterkaitan dengan nilai - nilai syariah, khususnya pada tujuan perlindungan harta yang menekankan konsep keadilan dan kemaslahatan," jelasnya.
Dilanjutkan dengan Penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2026 disampaikan oleh juru bicara Fraksi Demokrat Nasdem, Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom.
Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom. menyampaikan bahwa
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD ) merupakan instrument penting kebijakan ekonomi dan social yang dimiliki oleh pemerintah Daerah , untuk mewujudkan cita – cita bernegara dan memenuhi harapan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan umum, pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan daya saing daerah . Melalui alokasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD )masyarakat akan mengetahui apa yang menjadi prioritas pemerintahannya, dan sebaliknya dari proses penganggaran APBD, Pemerintah dapat mengetahui apa yang menjadi kehendak masyarakatnya. Dengan demikian maka pengelolaan anggaran daerah sebenarnya merupakan bentuk hubungan antara warga negara sebagai membayar pajak, retribusi dan pungutan lainnya dengan Pemerintah sebagai penyedia layanan publik.
"Dalam menyikapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026, marilah kita bersama-sama meneruskan pembangunan yang telah berjalan dengan baik menjadi lebih baik," jelasnya.
Lanjut Dimas Fraksi Demokrat - NasDem menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal utama daerah dalam mendukung percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta sinkronisasi program daerah dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
"Namun demikian, setelah mencermati secara seksama dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi Demokrat – NasDem memberikan beberapa catatan, penilaian, dan rekomendasi strategis diantaranya, Pertama : DPRD berharap bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat lebih Optimis dan prudent (berhati - hati) dalam merancang dan melaksanakan struktur keuangan daerah : optimalisasi pendapatan khususnya dari PAD, belanja yang lebih tepat sasaran, efesien dan efektif sesuai dengan prioritas daerah, serta menekan Silpa. Track record kita untuk urusan Silpa ini yang seringkali disorot, karena kita punya sumber daya keuangan tetapi sulit untuk melaksanakannya. Kedua : Adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mestinya menjadi momentum pengingat agar kita lebih efektif mendorong kemandirian fiskal. Potensi PAD kita dengan status sebagai daerah penyangga kota Surabaya semestinya bisa lebih dioptimalkan lagi, tinggal perlu adanya updating database perpajakan, meningkatkan kemudahan sistem pembayaran, serta membangun modal sosial dengan wajib pajak. Kalau pengelolaan keuangan daerah masih amburadul, bagaimana kita bisa berharap para wajib pajak mau taat secara sukarela bergotong royong untuk melaksanakan kewajibannya. Ketiga : Kebijakan APBD seharusnya mampu menggugah optimisme masyarakat. Oleh karena itu, desain kebijakan seharusnya mampu menjadi "obat" kebutuhan masyarakat. Nanti dampaknya akan kembali ke kesadaran masyarakat, bahwa untuk mampu menyediakan "obat' tersebut, juga butuh kontribusi dari masyarakat," papar Dimas.
Di akhir penyampaiannya Muh. Zakaria Dimas Pratama menegaskaskan mari jadikan pembahasan APBD ini bukan sekedar rutinitas administratif, tetapi langkah nyata untuk membangun Sidoarjo yang lebih maju, adil dan sejahtera.