Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi Terhadap Raperda APBD TA. 2025 Dan Penetapan Tatib

DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (21/10/2024) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang APBD TA. 2025 dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Terib DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dihadiri sejumlah 31 Anggota serta Pjs Bupati Sidoarjo beserta jajaran FORKOPIMDA. Pandangan Umum Fraksi-fraksi melalui juru bicara dari Fraksi Gerindra, H. Bambang Pujianto menyampaikan beberapa hal di antaranya Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (bidang air minum) RAPERDA TH. 2025 
Rp. 8.817.188.068,00-, dari laba bersih tahun 2024 Rp.40.078.127.581,00, fraksi  optimis ada lampauan serta perlu pembahasan khusus untuk membuat Standart Oprasional Prosedur (SOP) strategi penanganan Tingkat kehilangan air. "Fraksi-fraksi berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus mengevaluasi dan bertindak tegas terkait dengan persoalan parkir agar tidak kehilangan pendapatan, mohon tanggapan,"imbuh Ketua Komis B.
Bambang juga mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat melibatkan Pihak Ketiga terkait dengan strategi peningkatan PAD tanpa membebani Masyarakat. "Fraksi-fraksi berharap transparansi dan akuntabilitas tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat,"pungkas Bambang.

Selanjutnya, Rapat Paripurna penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Terib DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Diana)

Share this Post