Komisi A DPRD Sidoarjo Panggil OPD terkait nasib 4.700 Tenaga Non ASN
Humas DPRD- Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo hearing dengan beberapa OPD terkait nasib tenaga Non ASN pada Rabu (17 Januari 2024).
Komisi A memanggil BKD, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait nasib 4.700 tenaga non ASN yang biasa disebut honorer yang tersebar di beberapa OPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam hearing, Kepala BKD Sidoarjo M. Makhmud, menyampaikan bahwa Pemkab Sidoarjo sedang melakukan penataan terkait nasib ribuan tenaga honorer tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Penataan tenaga honorer akan diselesaikan oleh Pemkab Sidoarjo pada akhir tahun 2024, karena hingga saat ini Pemkab Sidoarjo masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) terkait teknis pelaksanaannya.
“Dimungkinkan PP dan PermenPAN RB itu (akan keluar, red) pada pertengahan bulan Juni 2024 ini,” kata Makhmud saat diwawancarai awak media usai hearing dengan Komisi A di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo.
Sambil menunggu keluarnya peraturan pelaksanaan terkait tenaga honorer tersebut, BKD Sidoarjo akan meminta ke masing-masing OPD terkait penempatan 4.700 tenaga honorer tersebut yang sesuai dengan kebutuhannya. Karena yang tahu kebutuhan pegawai, yaitu OPD masing-masing.
Untuk itu, BKD Sidoarjo akan mengirimkan surat pada akhir bulan Januari 2024 ini ke masing-masing OPD terkait jumlah personil yang dibutuhkan, dengan mengutamakan tenaga honorer yang sudah ada di masing-masing OPD.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Damroni Chudlori menegaskan bahwa BKD Sidoarjo harus segera membuat konsep terkait penataan tenaga non ASN tersebut untuk segera diajukan atau dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN RB.
“Kalau konsep dan gagasan itu sudah ada, monggo bersama kami (Komisi A, red) menghadap ke BKN dan KemenPAN RB,” tegasnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahwa permasalahan tenaga honorer dilingkungan Pemkab Sidoarjo ini harus segera diselesaikan, karena 4.700 orang tersebut masa pengabdiannya ada yang sudah puluhan tahun. Sehingga harus menjadi skala prioritas untuk diangkat menjadi ASN, daripada merekrut pegawai baru melalui mekanisme Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (diana)