Hearing Komisi A terkait Netralitas ASN dan Kades pada Pilkada 2024

DPRD SIDOARJO-Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing terkait netralitas ASN dan Kades pada pilkada 2024, pada Kamis (31/10/2024) di ruang rapat DPRD.

Hearing yang dihadiri Ketua DPRD, H. Abillah Nasih, Wakil Ketua DPRD H. Warih Andono, SH dan H. Suyarno, SH, Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin M. Pd.I, beserta anggota Komisi A. juga menghadirkan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) dan sejumlah Kepala Desa (Kades) sebagai perwakilan FKKD.

Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih dalam rapat mengingatkan di moment pilkada tahun 2024 ini mengedepankan asas kebersamaan, harmonisasi, persatuan dan kesatuan. "Terkait dengan kondisi dinamis Pilkada serentak, baru pertama kali ini Kabupaten Sidoarjo mengalami hanya dua paslon atau head to head sehingga menimbulkan potensi kerawanan ataupun gesekan lebih besar. Ini menjadi tanggungjawab bersama-sama, kami tidak kepingin mempertaruhkan kondusifitas daerah hanya gara-gara pembiaran terkait dinamisasi yang ada dibawah," Kata Ketua DPRD Abdillah Nasih.

Dalam momen yang sama Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo,  Rizza Ali Faizin mengingatkan kepada Kepala Desa, perangkat desa, ASN dan masyarakat lainya untuk menjadikan Pilkada di tahun 2024 ini berjalan dengan aman dan damai. "Kepada ASN, Kepala Desa agar tidak melanggar rambu-rambu Pilkada intinya Komisi A DPRD Sidoarjo, memberikan warning atau pengarahan bahwa jangan sampai ASN, Perangkat Desa dan seorang Kepala Desa jangan sampai mendukung, melarang atau mengajak. Karena hal tersebut jelas melanggar dan jangan sampai terjadi nanti," Ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adim menjelaskan aturan dalam Pilkada. Berdasar Undang-Undang 10 tahun 2016 terkait dengan pemilihan, jika berbicara netralitas dan kampanye dibahas dalam PKPU 13 dan PKPU 1363.

“Dalam hearing dengan KPU RI dijelaskan di PKPU 10 dan PKPU 13 tidak ada saksi hanya ada larangan. Saksi ada di ranahnya Bawaslu, ada klausul dalam PKPU 13 tahun 2024 diatur terkait larangan oleh penyelengara negara atau pejabat negara. Tetapi di PKPU 13 tidak disebutkan secara rinci larangan kampanye untuk ASN, Kepala Desa dan perangkat desa,” Kata Fauzan.

Menambahkan terkait regulasi Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan terkait pihak-pihak yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye, dalam pasal 70. Mulai pejabat negara, daerah, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa.

Sementara itu di pasal 71 ayat 1 menjelaskan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, Kades, “kenapa ini paling mengerikan di pasal 71 ayat 1, karena ada konsekuensi pidana jatuh di pasal 188 bilama mana pejabat negara, ASN, Kades yang membuat Keputusan atau Tindakan menguntungkan atau merugikan ada ancaman Pidana. Karekteristik aturan pidana pemilu atau pemilihan kerangkanya tajam dibawah namun tumpul diatas,” Ungkap Agung Nugraha.

Pesan yang disampaikan Bawaslu, jika kita sayang terhadap Kabupaten Sidoarjo ruangnya akan diuji dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Dari pidana ada Implikasi implikasi lain administrasi bahkan sampai diskualifikasi. (diana)

Share this Post